Hasil Constatering PN Siak Semestinya Dirapatkan dengan BPN Siak

DPP LSM Perisai Riau: Eksekusi Pengadilan Negeri Siak Tidak Prosedural !

Di Baca : 832 Kali
Pelaksanaan constatering atau pencocokan dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak di Desa Dayun Siak Riau mengerahkan sekira 700 personel Polres Siak dan Polda Riau, Senin (12/12/2022). Pelaksanaan constatering dan eksekusi ini dinilai DPP LSM Peris

Pekanbaru, Detak Indonesia--Giat constatering atau pencocokan dan eksekusi lahan versi Pengadilan Negeri (PN)  Siak di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau seluas 1.300 hektare telah dilaksanakan Senin (12/12/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran yang diberi kuasa oleh warga pemilik lahan menanggapinya dan memberikan masukan sesuai koridor hukum. 

Menurut Sunardi memberikan pandangannya Rabu (14/12/2022) di Pekanbaru menurut SOP mestinya hasil constatering itu dirapatkan atau dimusyawarahkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak. Kenapa demikian? Karena untuk mengetahui hasil constatering itu memang ada hal legal orang lain di dalamnya.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar