PENJELASAN DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA RIAU

Akan Ada Tersangka Baru Kasus Koŕupsi RSUD Bangkinang

Di Baca : 1833 Kali
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau Jumat (23/12/2022) kasus korupsi RSUD Bangkinang Kampar Riau tahun anggaran 2017 dan 2018. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Barang bukti, BKU penerimaan tahun anggaran 2017-2018, BKU pengeluaran 2017-2018, Rekening koran bendahara penerimaan 2017 dan 2018, Rekening koran bendahara pengeluaran 2017 dan 2018, bukti transfer bendahara pengeluaran 2017 dan 2018, Surat pertanggungjawaban 2017 dan 2018, Rekap pembayaran jasa pelayanan 2017 dan 2018, bukti setor 2017 dan 2018, SK direktur, SK PPTK, SK bendahara, SK dewan pengawas dan SK pejabat Teknis 2017 dan 2018, rencana bisnis anggaran murni dan perubahan 2017 dan 2018, laporan keuangan 2017 dan 2018, rekap faktur dan rekening koran dari pihak ketiga.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, modus operandi tersangka membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64, membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40, melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00. 

Kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI No:26/lhp/xxi/09/2002, tanggal 27 september 2022 sebesar Rp6.992.246.181,04.

Kronologis, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar Nomor: 060/org/303/2011, tanggal 19 Desember 2011 tentang penetapan rumah sakit umum daerah (RSUD) Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar