PENJELASAN DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA RIAU

Akan Ada Tersangka Baru Kasus Koŕupsi RSUD Bangkinang

Di Baca : 1834 Kali
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau Jumat (23/12/2022) kasus korupsi RSUD Bangkinang Kampar Riau tahun anggaran 2017 dan 2018. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan Bendahara pengeluaran tahun anggaran 2017 sebesar Rp37.749.183.280,00,- dan 2018 sebesar Rp32.826.294.426,00,-, serta bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun BKU tahun anggaran 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70,- dan pada 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.

Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan sebagai berikut:

A) proses pelaksanaan penatausahaan keuangan yaitu:
1). Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU tahun anggaran 2017 dan 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban, tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU tahun anggaran 2017 dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.

Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar