Akan Ada Tersangka Baru Kasus Koŕupsi RSUD Bangkinang
Proses pertanggungjawaban yaitu:
1). Pengeluaran kegiatan tahun anggaran 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif) meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.
2). Pengeluaran tahun anggaran 2017 dan 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40.
3). Terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
C) terdapat transaksi uang masuk ke rekening an. tersangka di PT BTN Kantor Kas Bangkinang No. Rek. 00000438-01-50-000-781-0 periode 01/01/2017 – 31/12/2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp.853.224.956,00,-. (didukung bukti rekening koran).
Persangkaan terhadap tersangka Arv adalah pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu No. 31/1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*/azf)
Tulis Komentar