bukti tambahan hasil Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak

Constatering dan Eksekusi Lahan oleh PN Siak Lokasinya Keliru Tak Sesuai Fisik

Di Baca : 826 Kali
Alat berat yang dikerahkan PT DSI di lokasi yang keliru masuk ke lahan warga yang bukan objek constatering dan eksekusi PN Siak. Pihak yang dikirim DSI juga memanen sawit warga di luar lokasi putusan PN Siak pada Kamis sore (5/1/2023). Pelaksanaan constat

Saran Sunardi, seharusnya pihak PT DSI mematuhi proses hukum bahwa di dalam areal Constatering dan Eksekusi, terdapat lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM). 

"Kami sarankan PT DSI agar berdiskusi dan meminta pendapat atau saran kepada pakar-pakar hukum. Apakah proses eksekusi itu bisa dilaksanakan apabila di dalamnya ada Sertifikat orang lain," beber Sunardi.

Saat ini, sambung Sunardi, telah terjadi pertumpahan darah akibat eksekusi yang telahdilaksanakan PN Siak pada Senin lalu, (12/12/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar