bukti tambahan hasil Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak

Constatering dan Eksekusi Lahan oleh PN Siak Lokasinya Keliru Tak Sesuai Fisik

Di Baca : 824 Kali
Alat berat yang dikerahkan PT DSI di lokasi yang keliru masuk ke lahan warga yang bukan objek constatering dan eksekusi PN Siak. Pihak yang dikirim DSI juga memanen sawit warga di luar lokasi putusan PN Siak pada Kamis sore (5/1/2023). Pelaksanaan constat

"PN Siak seharusnya bertanggungjawab atas kejadian ini karena memaksakan eksekusi lahan yang tidak pada objeknya," tegas Nardi.

Jauh-jauh hari sebelumnya PN Siak pernah diberi masukan oleh masyarakat selaku pemilik sertifikat hak milik melalui kuasanya bahwa lokasi yang akan dilakukan constatering dan eksekusi, objek tidak sesuai dengan apa yang ada dalam putusan. Namun oleh PN Siak masih saja tetap dipaksakan dan ternyata dari hasil constatering yang dilakukan oleh Kadaster atas penunjukan PN Siak ternyata benar objek lahan tidak sesuai.

Pasca bentrok berdarah dan jatuh korban empat luka-luka dari pihak warga Kamis sore kemarin (5/1/2023) maka hari ini Jumat (6/1/2023) warga menambah kekuatan dengan menurunkan banyak massa. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar