bukti tambahan hasil Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak

Constatering dan Eksekusi Lahan oleh PN Siak Lokasinya Keliru Tak Sesuai Fisik

Di Baca : 823 Kali
Alat berat yang dikerahkan PT DSI di lokasi yang keliru masuk ke lahan warga yang bukan objek constatering dan eksekusi PN Siak. Pihak yang dikirim DSI juga memanen sawit warga di luar lokasi putusan PN Siak pada Kamis sore (5/1/2023). Pelaksanaan constat

Seharusnya, masih kata Sunardi, PT DSI mentaati proses hukum. Lokasi yang diconstatering dan dieksekusi itu terdapat lahan warga yang telah bersertifikat hak milik. Disarankan PT DSI konsultasi dan meminta saran ke pakar hukum apakah proses eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Siak itu benar atau salah, bila di dalamnya ada hak orang lain yang memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik yang tidak termasuk di dalam putusan yang akan dieksekusi dan hak kepemilikan sertidikat itu merupakan hak tertinggi yang diakui Negara," jelas Sunardi SH.

"Terhadap pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang keliru dan dipaksakan oleh PN Siak, dapat memperkuat bukti dugaan suap yang dilakukan oleh bos PT DSI, yang saat ini sedang berjalan penanganannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.

Sunardi memberikan informasi bahwa dari security sewaan PT DSI sengaja memasuki lahan warga memiliki sertifikat. Kata Sunardi, apa yang dilakukan pihak DSI bukanlah lokasi Constatering dan Eksekusi.

"Lokasi itu lahan milik warga yang di dalamnya ada sertifikat hak milik. Untuk itu kami menilai ini tindakan premanisme yang sepatutnya polisi segera ambil tindakan tegas," tegas Sunardi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar