Selain Surya Darmadi dan R Tamsir Rachman di Kasus PT Duta Palma

HMI Minta Kejati Riau Usut Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto

Di Baca : 1826 Kali
Aksi menuntut mantan Bupati Inhu Riau Yopi Arianto di kasus penerbitan izin PT Duta Palma di Kabupaten Inhu mulai marak dan bergejolak di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/2/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi menuntut mantan Bupati Indragirihulu Riau Yopi Arianto di kasus penerbitan izin PT Duta Palma di Kabupaten Indragirihulu, Riau mulai marak dan bergejolak di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/2/2023).

Walau bos PT Duta Palma Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragirihulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sudah divonis pengadilan, namun ada rasa tak puas massa demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Riau Kepri, jikalau mantan Bupati Indragirihulu Yopi Arianto tak diproses hukum juga di kasus PT Duta Palma di Indragirihulu.

Untuk itu massa HMI Badko Riau Kepri, Selasa petang (28/2/2023) melancarkan aksi unjukrasa di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Koordinator Lapangan Piqi Wahyudi dan Koordinator Umum Rizky Chaniago.

Massa diterima dan sempat berdialog dengan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang dikawal barikade polisi dari Polresta Pekanbaru lengkap kendaraan water canon di dalam halaman Kejati Riau.

Tuntutan pengunjukrasa meminta Kejati Riau untuk membuka kembali fakta persidangan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group karena berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan jelas banyak pihak yang terlibat di dalamnya.

Meminta Kejati Riau memeriksa dan mengusut tuntas Yopi arianto karena diduga turut mengeluarkan Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk Duta Palma Grup di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.

Meminta Kejati Riau bersikap profesiaonal dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan dengan kerugian Negara sebesar Rp78 triliun. Mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dan menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group.

Sebelum aksi demo ini, pagi harinya Selasa (28/2/2023) Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH juga telah memasukkan laporan ke Kejati Riau terkait keterkaitan bos PT Duta Palma Surya Darmadi yang memiliki saham bekerjasama dengan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) milik bos Meryani berupa perkebunan kelapa sawit di Siak yang belum memiliki Hak Guna Usaha hingga saat ini Februari 2023.

Ada banyak dugaan kerugian negara di sini dan ada dugaan penggelapan pajak yang perlu diselidiki dan disidik aparat Kejati Riau. Seperti diketahui Kejagung RI saat ini sedang memburu harta Surya Darmadi yang diperoleh secara melawan hukum. Kebetulan di Siak Riau harta karunnya ada dan LSM Perisai Riau melampirkan bukti-bukti lengkap dengan akte notaris perusahaan tersebut dan sudah dilaporkan melalalui PTSP Kejati Riau, Selasa pagi (28/2/2023). (*/tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar