TERSANGKA MANTAN KARYAWAN BRI PEKANBARU

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan KUR Topengan Rugikan Bank BUMN Rp458 Juta

Di Baca : 1187 Kali
Polda Riau ungkap tindak pidana perbankan KUR topengan rugikan Bank BUMN di Tampan Pekanbaru, Riau Rp458 juta. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dit Reskrimsus Polda Riau menangkap tersangka RH pelaku
Pemrakarsai suatu kegiatan yaitu proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di mana kredit ini disampaikan kepada ataupun dicari kepada 22 orang nasabah namun yang digunakan nama-nama ataupun identitas menggunakan identitas nama orang lain dari 22 orang nasabah yang dicari oleh tersangka RH tersebut dengan janji atau fee diberikan sebesar Rp1 juta, Rp 500.000 sampai dengan Rp2 juta.

Demikian disampaikan Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung SIK, Kompol Teddy SIK, Staf Bid Humas AKBP Agus Setiawan SH, AKP Ade Santoso dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat siang (10/3/2023).

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan 22 nasabah debitur topengan. Disebut debitur topengan karena di dokumen ini yang disiapkan oleh tersangka untuk menerima kredit tadi yang sedang dipakarsai oleh tersangka RH untuk waktu kejadian-kejadian ini terjadi pada Februari 2020 di kantor salah satu Bank BUMN di Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Kronologisnya terjadi pada awal November 2020 yang lalu di sini bermula ada Pelapor Muhammad Afdal yang bersangkutan mengajukan permohonan pembiayaan kredit Perumahan Rakyat atau KPR di salah satu bank swasta namun setelah dicek di bank tersebut pelapor sekaligus korban Muhammad Afdal tercatat dalam sistem OJK termasuk ke dalam status kolektivitas atau dinyatakan sebagai kredit macet.

Dari hasil penyidikan penyidik menemukan 22 nasabah debitur dengan status kolektivitas dinyatakan sebagai debitur dengan kredit macet digunakan dia menggunakan identitas palsu atau topengan terindikasi potensi kerugian yang terjadi ataupun dana KUR yang sudah disalurkan itu seluruhnya sebesar Rp458.713.000.

Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh Subdit 2 Direktorat Krimsus Polda Riau yaitu ada sebanyak 14 barang nanti seluruhnya bersifat ataupun berbentuk surat-surat mulai dari surat edaran Direksi PT salah satu Bank Pemerintah kemudian surat keputusan tentang pengangkatan pekerja kemudian surat dari divisi corporate transformation kemudian print out laporan transaksi nasabah atas nama Muhammad Afdal di nomor rekening nomor rekening, kemudian print laporan transaksi rekening pinjaman atas nama Muhammad Afdal yang berikutnya laporan transaksi rekening tabungan bukan atas nama Afdal juga di nomor rekening lainnya November 2020 sampai dengan Desember 2020.

"Dan yang terakhir ada satu lembar fotocopy nomor rekening tanggal 20 November yang menyatakan bahwa saudara Muhammad Afdal dari bank BUMN tersebut. Untuk saat ini tersangka RH kita tahan dengan menggunakan pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Undang-Undang Nomor 7/1992 tentang perbankan dan pasal 49 ayat 2 Undang-Undang yang sama yaitu Nomor 10/1998 perubahan Undang-Undang Nomor 7/1992 dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun 10 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit sebanyak Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," jelasnya.

Saat ini tersangka sudah dalam penahanan dan merupakan salah satu pengungkapan di bulan Maret 2023 ini oleh Polda Riau dan cukup panjang perjalanannya karena laporan polisi ini dari 2020. Namun karena kesigapan dan kredibilitas dari para penyidik sehingga bisa mengungkap kejadian tersebut.

"Jadi saya tambahkan untuk laporan polisi ini dibuat 7 Oktober 2022 namun kejadiannya sudah berawal pada bulan Februari 2020 lalu. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar