PROYEK RP42 MILIAR PASKA ROBEK DITERPA HUJAN DAN ANGIN KENCANG

Kajati Riau : Tak Menutup Kemungkinan Ada Temuan Proyek Payung Elektrik Masjid An Nur

Di Baca : 2562 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau DR Supardi.
 

Hingga saat ini, Kejati Riau belum berencana untuk memanggil pihak terkait dalam pelaksanaan proyek bernilai fantastis tersebut.

"Tidak ada istilah memanggil, proyek masih berjalan, kan juga belum selesai gimana mau kita panggil. Proyek itu kalau berjalan kan ada masa perawatan, kalau sudah final hand over itu baru. Kalau proyek diduga bermasalah tapi kalau masih berjalan nggak boleh, ya biarkan saja dulu. Itu kalau misalnya untuk menilai atau menjustifikasi ada pelanggaraan itu nanti kalau sudah (selesai, red). Ternyata proyeknya itu sudah habis, kemudian tidak ada follow upnya, namanya sudah selesai," pungkasnya.

Seperti diketahui, payung elektrik itu ditargetkan rampung pada Desember 2022 lalu. Namun, pengerjaan proyek diperpanjang selama 50 hari kerja yang akan selesai pada Januari 2023.

Nanun sayangnya, waktu itu juga tak cukup bagi kontraktor untuk merampungkan proyek tersebut. Penyelesaiannya kembali molor dan diberi waktu perpanjangan untuk menuntaskan.

Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya kembali memberi kesempatan kedua kepada PT Bersinar Jestive Mandiri hingga 28 Maret 2023 atau 40 hari kerja.

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar