Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Korban Meninggal Dunia

Gara-gara Rumput, Warga Susuk Tanah Karo Dibunuh

Di Baca : 1673 Kali
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH pimpin konferensi pers kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (3/4/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiayaan atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu? dan di balas korban, kalau saya kenapa! mau apa kau ? katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban," ucap Kapolres saat menerangkan kronologi ucapan korban ke pelaku.

Dikatakan Kapolres Tanah Karo lagi, untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan - permasalahan hindari cara-cara kekerasan.

"Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban," kata Kapolres mengakhiri konferensi pers. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar