LSM Perisai Akan Mempidanakan Pejabat yang Tandatangani Status Quo
Dayun, Detak Indonesia--Hasil Rapat gabungan Pemkab Siak, DPRD Siak, Polres Siak, BPN Siak dan pihak yang berseteru antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) versus masyarakat pemilik sertifikat SHM di Mapolres Siak tidak mencapai target.
Kapolres Siak, Riau AKBP Ronald Sumaja targetnya berharap pihak yang berseteru PT DSI vs eks PT KD bisa menahan diri, tidak panen TBS sawit/status quo membuat kesepakatan jangka pendek dan jangka panjang. Namun target ini tidak tercapai dalam rapat gabungan tersebut.
Karena kata perwakilan warga pemilik SHM menolak usulan dimaksud. Warga tetap akan panen TBS di atas lahan kebun miliknya karena SHM milik warga merupakan bukti kepemilikan tertinggi warga yang diakui Negara RI. Sementara PT DSI tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Tulis Komentar