KONFLIK PT DSI-WARGA PEMILIK SHM DI DESA DAYUN SIAK

LSM Perisai Akan Mempidanakan Pejabat yang Tandatangani Status Quo

Di Baca : 1778 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH (kemeja hitam) selaku perwakilan warga pemilik sertifikat SHM bersama pemilik lahan M Dasrin Nst dalam rapat gabungan di Mapolres Siak, Jumat (14/4/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dayun, Detak Indonesia--Hasil Rapat gabungan Pemkab Siak, DPRD Siak, Polres Siak, BPN Siak dan pihak yang berseteru antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) versus masyarakat pemilik sertifikat SHM di Mapolres Siak tidak mencapai target.

Kapolres Siak, Riau AKBP Ronald Sumaja targetnya berharap pihak yang berseteru PT DSI vs eks PT KD bisa menahan diri, tidak panen TBS sawit/status quo membuat kesepakatan jangka pendek dan jangka panjang. Namun target ini tidak tercapai dalam rapat gabungan tersebut.

Karena kata perwakilan warga pemilik SHM menolak usulan dimaksud. Warga tetap akan panen TBS di atas lahan kebun miliknya karena SHM milik warga merupakan bukti kepemilikan tertinggi warga yang diakui Negara RI. Sementara PT DSI tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar