TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

Polres Tanah Karo Tangkap DRS Perampok di Klinik Jalan Kolam Renang Berastagi

Di Baca : 2327 Kali
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/5/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

"Alhamdulillah berkat bantuan dan kegigihan dari personel yang ada, kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam," katanya. 

Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea Legenda. 

Dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar