Jambret Sadis di 119 TKP, Dua Pelaku Ditembak Tegas Polisi !
Dan dari hasil penjualan dibagi masing-masing tersangka A sendiri sebesar Rp1.800.000 kemudian saudara FZ yang bersama-sama dalam aksinya mendapatkan bagian sebesar Rp1.800.000 kemudian saudara Y sebesar Rp400.000 dan juga dari hasil kejahatan tersebut dapat digunakan untuk membayar hutang di kedai harian sebesar Rp1.300.000 termasuk juga uang hasil penjualan barang curian digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari berdasarkan keterangan tersangka.
Tersangka mengaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret spesialis sebanyak 49 TKP lainnya di Kota Pekanbaru. Terhadap 49 TKP lainnya dilakukan tersangka bersama dengan beberapa temannya yaitu saudara A sudah ditangkap kemudian saudara WK kemudian saudara AB saudara R saudara M saudara R dan saudara F.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu 1 unit handphone merk Oppo A15 warna hitam kemudian satu bilah senjata tajam jenis kerambit warna hitam.
Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan SH SIK menimpali dan menambahkan tersangka yang ditangkap ini ada tiga orang yang satu sekarang ada di ICU Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Dua yang ada di sini yang satu di Rumah Sakit Bhayangkara di ruangan ICU karena kondisinya overdosis (OD).
Tulis Komentar