Endus Aroma Tidak Sedap di PT SWP, Larshen Yunus: Tolong Kami Pak Presiden!

KNPI Riau Bongkar Misteri Kasus di Perusahaan Sawit PT SWP di Inhu Riau

Di Baca : 1990 Kali
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus. (tsi)
 

PT SWP berpotensi mengikuti jejak rekam PT Duta Palma Group, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Selain perkara HGU, PT SWP juga disinyalir telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi, yakni sama sekali tidak menjalankan hasil dari mediasi dan kesepakatan terhadap warga, tentang biaya ganti rugi lahan yang sempat di kuasai tanpa hak pada tahun 2010 yang lalu, seluas lebih kurang 16 hektare.

"Bukan hanya itu saja, PT SWP diminta segera merealisasikan aturan baku, yakni pembukaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat. Hal itu wajib dilakukan, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Bertempat di Padepokan Garuda Pancasila Kota Pekanbaru, Rabu (14/6/2023) Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa kasus PT SWP mesti dijadikan atensi dan role model dalam upaya penegakan hukum.

"Sudah seharusnya kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan kita minimalisir. Mau sampai kapan lagi kampung kami ini dirampok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab? Kejahatan sudah terang-terangan di depan mata. Kekuatan oligarki selalu diadu dengan lemahnya masyarakat setempat. Ini tidak bisa dibiarkan!" tegas Larshen Yunus berapi-api.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar