MENGABDI 28 TAHUN DI COCACOLA PEKANBARU

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Coca Cola Dituntut Hampir Rp1 M

Di Baca : 5133 Kali
Sidang PT Coca Cola mem PHK karyawannya tanpa memberi pesangon digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin sore (19/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Mengacu kepada G&C No. O44/CSO lO5-2A22 dimana Saudara dinyatakan bersalah : terbukti lalai karena tidak melakukan peninjauan kembali kelengkapan persyaratan secara sistem ataupun aktual di lapangan atas permohonan pengajuan perubahan data outlet yang diajukan oieh bawahan dan tidak
sesuai dengan SOP, untuk outlet grosir :
1. TOKO ALDI (6706083) pemilik AIdi, dirubah menjadi TOKO MART
(6706083) pemilik Fauzan Darmawan.
2. TOKO PUTRA JAYA (6706087) pemilik Edi Kurnia, dirubah menjadi LARIS JAYA GROUP (6706087) Muh. Junaidi Suherman.

Terbukti lalai dalam memonitor dan mengawasi bawahan terkait dengan penjualan menggunakan outlet grosir tersebut di atas dengan kerugian perusahaan senilai Rp1,122.434.117,- dan sejumlah kompensasi berupa
insentif penjualan yang perusahaan bayarkan atas pencapaian target akibat
penjualan kepada outlet yang tidak berhak mendapatkan promo dan rabat tersebut.

Bahwa alasan-alasan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia (CCDI) periode 2022-2024 dan ketentuan ketenagakerjaan serta hukum perdata yang berlaku, yang dapat Penggugat sampaikan berikut ini:

Bahwa berdasarkan materi alasan pertama yang termuat dalam alasan PHK mengacu kepada G&C No. O82/CSO/1O-2022 dimana Penggugat dinyatakan bersalah dan sudah menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir No. O91/PC/CCEP CSAIX'T/2O22 Dimana pada kasus ini terdapat kerugian perusahaan senilai Rp8.477.352.504 dan sejumlah kompensasi berupa insentif penjualan yang perusahaan bayarkan atas pencapatan target akibat penjualan kepada outlet yang tidak berhak mendapatkan promo dan rabat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar