MENGABDI 28 TAHUN DI COCACOLA PEKANBARU

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Coca Cola Dituntut Hampir Rp1 M

Di Baca : 11046 Kali
Sidang PT Coca Cola mem PHK karyawannya tanpa memberi pesangon digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin sore (19/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa terhadap alasan kedua sebagaimana tersebut dalam surat PHK Nomor : O92/PC/CCEP-CSO/ XIl/2022) tanggal 16 Januari 2023, Penggugat sama sekali tidak terlibat selaku Manager Sales 1 karena pengajuan tersebut
langsung diajukan oleh Risandi ke Perusahaan dalam hal ini Bapak Jupat Sukaimi untuk outlet grosir Toko Sumber (6686535). Toko Sumber milik Acong/Hadi menjadi grosir outlet grosir Toko Sumber (6686585) milik Jonathan di CCOD Bengkalis dan proses ini telah disetujui oleh Tergugat, setahu Penggugat pengajuan ini biasanya sebelum disetujui oleh Tergugat, terlebih dahulu diverifikasi di bagian RTM oleh M Rhadial Wilson dan oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum maka sudah seharusnya Tergugat memperkerjakan kembali penggugat di posisi dan jabatan semula yaitu sebagai Sales Manager 1 dan mengingat juga bahwa selama menjalankan pekerjaan lebih kurang 29 tahun di perusahaan ini Penggugat adalah termasuk karyawan yang berprestasi dalam menjalankan target perusahaan dan telah mendapatkan berbagai penghargaan dan tidak pernah
dikenakan sanksi pelanggaran PKB PI. Coca Cola Distribution Indonesia, namun demikian walaupun nantinya Penggugat dipekerjakan lagi tentunya akan
membuat hubungan industrial tidak harmonis antara Penggugat dengan Tergugat bila dilanjutkan, oleh karena itu bila Tergugat ingin mengakhiri hubungan kerja ini pada dasarnya Penggugat bersedia, dengan keharusan dan kewajiban Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan PKB PT Coca
Cola Distribution Indonesia Periode 2022-2024 dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku baik hak normatif yang belum Penggugat terima maupun hak-hak yang berupa uang pesangon dua kali sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia Periode 2022-2024 tentang ada diaturnya pembayaran pesangon dua kali, penghargaan masa
kerja satu kali, uang penggantian hak berupa uang penggantian perumahan dan pengobatan 15 persen, sisa cuti yang belum diambil sebangak si"sa cuti Aang belum diambil sebangak 32 hari tahun 2021, sebangak 14 hari dan tahun 2022 sebangak 18 hari, biaya atau ongkos pulang ke daerah asal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a, b dan c, serta ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c tentang jumlah hak cuti PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia Periode 2022-2024, bonus untuk periode Januari - Desember 2022 yang dibayarkan pada tahun 2023 sebesar dua kali upah dan Tunjangan Hari Raya tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 31 PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia Periode 2O22-2024.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar