MENGABDI 28 TAHUN DI COCACOLA PEKANBARU

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Coca Cola Dituntut Hampir Rp1 M

Di Baca : 11050 Kali
Sidang PT Coca Cola mem PHK karyawannya tanpa memberi pesangon digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin sore (19/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa adapun hak-hak yang harus Penggugat terima sebagaimana yang termaksud dalam angka di atas seluruhnya berjumlah Rp830.440.000 (delapan ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Bahwa pada 31 Januari 2023 yang lalu isteri Penggugat harus menjalani Pemeriksaan Digital Substraction Anglography (DSA), namun tetapi pemeriksaan
ini tertunda karena Tergugat tidak mau menanggung biaya pemeriksaan tersebut
mengingat PHK Penggugat yang dikeluarkan pertama kali berlaku secara efektif 31 Januari 2023, tetapi setelah dilakukan Bipartit ternyata PHK Penggugat berlaku secara efektif 1 Februari 2023, oleh karena 31 Januari 2023 Penggugat masih Tergugat, maka segala jaminan kesehatan masih tetap ditanggung oleh Tergugat, akibat kesalahan dari Tergugat hingga kini isteri Penggugat belum melakukan DSA yang seharusnya DSA tersebut dapat dilaksanakan pada 31 Januari 2023, oleh karena itu wajar dan beralasan hukum kiranya Penggugat meminta biaya pengobatan DSA isteri Penggugat yang tertunda dalam masa Penggugat masih menjadi karyawan yaitu tanggal 31 Januari 2023, maka oleh karena Tergugat diwajibkan untuk menanggung biaya jaminan kesehatan sesuai dengan standar pengobatan DSA saat ini tidak kurang dari Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk biaya Pemeriksaan DSA, Rawat Inap dan Obat-obatan di Rumah Sakit Awal Bross, yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebagai biaya pengobatan tertunda untuk isteri penggugat dalam menjalankan Pemeriksaan DSA di rumah Sakit AwaI Bros Pekanbaru sebagai tempat mengajukan pemeriksaan DSA isteri Penggugat yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar