MENGABDI 28 TAHUN DI COCACOLA PEKANBARU

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Coca Cola Dituntut Hampir Rp1 M

Di Baca : 11047 Kali
Sidang PT Coca Cola mem PHK karyawannya tanpa memberi pesangon digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin sore (19/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa berdasarkan kesalahan ini Penggugat telah dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yaitu sesuai dengan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor : O9L/PC/CCEP-CSO/XIl/2022 tanggal 6 Desember 2022 melanggar pasal 64 ayat (3) huruf e poin iv.b.xi (tanpa menyebutkan Periode masa berlaku PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia), bahwa berdasarkan ketentuan PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia 2022-2024, sesuai dengar ketentuan Pasal 64 huruf f-ii PKB PT Coca Cola Periode 2022-2024, pengenaan sanksi PHK hanya dapat dikenakan jika dalam masa menjalani sanksi SP Pertama dan Terakhir melakukan kesalahan yang sama atau berbeda barulah dapat dikenakan sanksi PHK dan lagi pula masa berlaku Surat Peringatan biasanya selama 6 bulan dan jika terjadi dalam masa ini maka Penggugat dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun akan tetapi dalam masa periode sanksi ini berjalan terhitung sejak tanggal 6 Desember 2022 Penggugat tidak melakukan kesalahan yang sama atau kesalahan yang berbeda dan dalam menjalani masa sanksi ini ternyata Penggugat telah diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023 sesuai dengan Surat PHK Nomor 492 I PC I CCEP-CSO lY/fi/2022 tanggal 16 Januari 2023 : artinya dalam masa periode 6 bulan menjalankan Masa Sanksi SP I dan Terakhir, Tergugat telah menjatuhkan sanksi PHK dalam kasus dan perkara yang sama yang telah dikenakan sanksi SP I dan Terakhir dimana dalam masa ini Penggugat tidak melakukan kesalahan apa-apa
sebagaimana yang dinyatakan oleh Tergugat dalam surat PHK nya; hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan PKB Pasal 64 huruf f-ii PKB PT Coca Cola periode 2022-2O24 dan Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan, oleh karena itu alasan PHK ini adalah tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar