MENGABDI 28 TAHUN DI COCACOLA PEKANBARU

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Coca Cola Dituntut Hampir Rp1 M

Di Baca : 5139 Kali
Sidang PT Coca Cola mem PHK karyawannya tanpa memberi pesangon digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin sore (19/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Hakim ketua Andi Hendrawan SH dalam sidang ini menegaskan bila anjuran Disnaker Riau dilaksanakan oleh Penggugat (Coca Cola) maka kasus ini tidak sampai ke Pengadilan ini. Sidang akan dila jutkan oekan depan 4 Juli 2023, Tergugat PT Coca Cola agar memberi jawaban.

Kuasa hukum PT Coca Cola, Bagas Katon SH usai sidang di PN Pekanbaru ditanya kenapa Coca Cola tak mau melaksanakan anjuran Disnakertrans Riau, menurut Bagas karena dia baru mendapat kuasa dan masih mengkaji dahulu masalahnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar