MENGABDI 28 TAHUN DI COCACOLA PEKANBARU

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Coca Cola Dituntut Hampir Rp1 M

Di Baca : 5134 Kali
Sidang PT Coca Cola mem PHK karyawannya tanpa memberi pesangon digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin sore (19/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa adapun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini diawali terbitnya Surat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat berdasarkan Surat Nomor 092/PC/CCEP-CSO/XII/2022 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Bambang Devinora, dinilai oleh Tergugat telah melanggar Pasal 64 ayat (3) huruf g angka ii poln jj PKB Periode 2022-2024, dengan alasan sebagai berikut:

Mengacu kepada G&C No. 082/CSO/10-2022 dimana Penggugat dinyatakan bersalah dan sudah menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir No. 091/PC/CCEP CSO/XI/2022 dimana pada kasus ini terdapat kerugian perusahaan sebesar Rp8.477.352.504 dan sejumlah kompensasi berupa insentif penjualan yang perusahaan bayarkan atas pencapaian target akibat penjualan kepada outlet yang tidak berhak mendapatkan promo dan rabat.

Mengacu kepada G&C No. 083/CSO/10-2022 dimana Saudara dinyatakan bersalah: Terbukti lalai karena tidak melakukan peninjauan kembali kelengkapan persyaratan secara sistem ataupun aktual di lapangan atas permohonan pengajuan perubahan data outlet yang diajukan oleh bawahan dan tidak sesuai dengan SOP untuk outlet grosir TOKO SUMBER (6686585) milk Acong Hadi menjadi TOKO SUMBER (6686585) milik Jonathan di CCOD Bengkalis terbukti lalai dalam memonitor dan mengawasi bawahan terkait dengan penjualan menggunakan outlet grosir yang tersebut di atas dengan kerugian perusahaan senila Rp1.252.448.084,- dan sejumlah kompensasi berupa insentif penjualan yang perusahaan bayarkan atas pencapaian target akibat penjualan kepada outlet yang tidak berhak mendapatkan promo dan rabat tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar