KASUS PT DSI VERSUS PETANI SAWIT SIAK

Petani Sawit: Polda Riau Harusnya Periksa Syamsuar Dulu

Di Baca : 1280 Kali
Rivaldi bin M Syafri D petani sawit Desa Srigemilang Kecamatan Koto Gasip menuntut keadilan ke DPRD Riau bersama massa petani sawit Siak lainnya Kamis pagi (13/7/2023). (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)
 

Menurut Rivaldi, ayahnya diperiksa di Ditreskrimum Polda Riau sekitar Januari 2023 lalu dan ditahan di sel Polda Riau. Seharusnya kalau ayahnya dituding menyerobot lalu pemalsuan surat, pihak PT DSI harus bisa menunjukkan surat asli kepemilikan lahannya 2019 lalu itu tapi ini tidak ditunjukkan okeh PT DSI, pihak Polisi juga aneh kenapa mau menerima laporan yang tak bisa menunjukkan legalitas surat PT DSI. Aparat dinilai berpihak ke perusahaan yang tak menunjukkan legalitas surat-surat lahannya, jelas Rivaldi.

"Pihak kami minta ditunjukkan surat asli PT DSI, tapi polisi tak menunjukkannya. Kalau surat kami palsu buktikan dulu di Laboratorium Forensik. Surat kami tak pernah dibatalkan, tak ada dicek di Laboratorium Forensik. Dan yang teken surat kami itu Camat Siak 1995 adalah Pak Syamsuar, sekarang Pak Syamsuar Gubernur Riau. Kalau surat kami palsu, seharusnyakan polisi Polda Riau periksa dulu yang meneken surat kami yaitu Pak Syamsuar," tegas Rivaldi.

Anehnya lagi akhir-akhir ini pihak pemanen PT DSI mencuri TBS sawit petani sekira 5 ton. Juga pihak PT DSI membuat kanal di lahan petani sawit.

Surat kepemilikan tanah masyarakat petani Siak 1995 yang diteken Syamsuar semasa menjabat Camat Siak, sekarang 2023 Gubernur Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar