Skandal Kelebihan Bayar Proyek di Pemkab Rohil Riau Dibongkar BPK RI
Tetapi sebelumnya Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tentang adanya dugaan kerugian negara yang berpotensi adanya kelebihan pembayaran atas pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut.
Surat Laporannya berisi nomor: 77/Lap.ap-INPEST/VII/2023 INPEST dengan melaporkan Kadis PUTR Rohil, KPA, PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud Rp31,6 miliar itu.
Adapun isi laporan, adanya dugaan kerugian negara sesuai dengan audit BPK RI 2022 hasil pemeriksaan dokumen pengerjaan terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket sebesar Rp2.839.747.18 dan potensi kelebihan bayar sebesar, pekerjaan yang volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebesar Rp456.070.883,16 dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembayaran berikutnya sebesar Rp376.559.006,06.
Menjawab adanya kelebihan pembayaran proyek pembangunan jembatan Air Hitam Pujud sebesar Rp31,6 miliar itu, Afrizal Sintong sedikit tertunduk sambil menjawab, kalau persoalan itu memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK RI.
"Jadi kita tunggu saja apakah nanti pihak rekanan yang mengerjakan proyek bisa mengembalikan kelebihan bayar tadi," jelasnya.
Tulis Komentar