GAJI KARYAWAN DIBAYARKAN DARI USAHA LAIN

PT Hutahaean Pailit, Gaji Karyawan Tetap Diblokir

Di Baca : 1804 Kali
Bank Mandiri Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau. (ist)
 

Namun proposal perdamaian yang diajukan PT Hutahaean ini belum disetujui pihak kreditor. Pihak kreditor yakni 11 eks karyawan yang di PHK PT Hutahaean melalui kuasa hukumnya sebagai Pemohon PKPU menilai PT Hutahaean selalu mengulur-ulur waktu pelunasan utang, dan bikin besar biaya operasional pihak kreditor. Seharusnya dua bulan tuntas, tapi karena mengulur-ulur waktu sampai sekira 7 bulan, biaya operasional kreditor jadi besar, sehingga proposal perdamaian yang diajukan debitor PT Hutahaean tak bersedia diteken pihak kreditor. Akhirnya hakim ketua yang memimpin sidang DR Ulina Marbun SH 10 Juli 2023 ketuk palu pailit PT Hutahaean.

Ketuk palu pailit PT Hutahaean di PN Medan 10 Juli 2023 yang berhasil dihimpun awak media ini, pailit bisa terjadi pada Perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja. Apakah kepailitan dengan bangkrut itu sama atau tidak?

Pailit dan bangkrut sering diartikan sama, padahal maknanya berbeda dengan status hukum yang berbeda. Dari segi keuangan, pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja, namun bangkrut terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam perusahaan.

Inilah yang terjadi dari kasus ketuk palu pailit PT Hutahaean 10 Juli 2023 lalu di Pengadilan Negeri Niaga Medan dimana dari segi keuangan,  pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja seperti PT Hutahaean.

Kantor Hutahaean Group Jalan Cempaka No. 61 Pekanbaru, Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar