GAJI KARYAWAN DIBAYARKAN DARI USAHA LAIN

PT Hutahaean Pailit, Gaji Karyawan Tetap Diblokir

Di Baca : 1805 Kali
Bank Mandiri Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau. (ist)
 

Berkali-kali pihak kuasa debitor PT Hutahaean dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Medan menurut pihak kreditor mengulur-ulur waktu, bertele-tele menyelesaikan utang piutangnya yang hanya sedikit untuk ukuran perusahaan besar itu terhadap 11 mantan karyawannya yang menuntut pesangon. 

Pihak debitor PT Hutahaean awalnya hanya mau melunasi utangnya untuk dua orang mantan karyawannya saja yang sudah di PHK, sementara yang sembilan lagi keberatan dilunasinya. Padahal sesuai putusan yang sudah inkrah dan ini berkali-kali disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan harus dilunasi untuk 11 eks karyawan PT Hutahaean yang sudah di PHK, tapi, belum disetujui pesangon untuk 11 eks karyawan yang sudah di PHK. 

Belakangan hampir 7 bulan lamanya mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, disetujui melunasi pesangon 11 eks karyawannya yang sudah di PHK. Namun biaya-biaya yang timbul akibat mengulur-ulur waktu sampai sekira 7 bulan persidangan, biaya operasional kreditor menjadi besar dan tak sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan debitor PT Hutahaean.

Seharusya pihak kuasa debitor menuntaskan ini di dalam persidangan PKPU yang cukup panjang diberi waktu selama 270 hari dan sudah dijalani sekitar 7 bulan yang cukup menyita waktu, tenaga, biaya dari Pemohon dan Pengurus, yang bolak balik Pekanbaru-Medan, Jakarta-Medan kendati kuasa debitor bilang itu konsekuensi dari pekerjaan pihak kreditor. Sekarang dari putusan pailit tentu juga merupakan konsekuensi debitor yang mengulur-ulur waktu dan membuat biaya operasional besar.

Informasi yang dikumpulkan di PN Medan lagi, sesuai Putusan Perkara Niaga Pengadilan Negeri Niaga Medan Nomor : 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn, tanggal 10 Juli 2023, dana untuk gaji karyawan PT Hutahaean yang demo ke sebuah bank di Pekanbaru Kamis 4 Agustus 2023 tetap diblokir, dan  pembayaran gaji dari usaha lain debitur. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar