BATU ANDESIT BAHAN BAKU UNTUK CAMPURAN ASPAL HOTMIX

Hutan Riau Dikoyak-koyak Akibat Berburu Batu Andesit

Di Baca : 11070 Kali
Foto istimewa
 

Dinas Pertambangan dan Energi Indragiri Hulu melalui Kasi Pengembangan Pengusahaan dan Pertambangan (K3), Ir K Saragih membenarkan adanya praktik penambangan batu andesit di Desa Usul Kecamatan Batanggansal dan mengakui bahwa areal praktik tambang diduga masuk dalam kawasan hutan.

"Itu domainnya kewenangan aparat Kehutanan di Provinsi Riau dan intinya pihak Dinas Pertambangan hanya sebatas mengeluarkan rekomondasi saja," kata K Saragih.

"Rekomendasi untuk menambah hasil restribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana kewajiban pengusaha tambang seperti bentuk batu andesit itu, membayar sebesar Rp10 ribu per meter kubik dan batu urug Rp4.500 per meter kubik," ucapnya.

Selanjutnya IUP untuk Koperasi Benterang Jaya, pihak Dinas Pertambangan memberikan rekomondasi seluas 166,30 hektare untuk areal tambang mereka di Desa Usul Kecamatan Batang Gangsal.

Kepala BPMD&PPT Kabupaten Indragiri Hulu Adri Respen berdalih bukan domain instansinya untuk melakukan fungsi pengawasan tentang kegiatan IUP Koperasi Benterang Jaya.

"Kecuali dari teknis terkait yang memberikan rekomondasi, karena BPMD & PPT Inhu hanya sebatas mengeluarkan IUP berdasarkan pertimbangan teknis," tegasnya.

Sementara dua komisi di DPRD Indragiri Hulu, langsung melakukan peninjauan lapangan terhadap penambangan batu andesit di Desa Usul, Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau. Kunjungan lintas komisi ini dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar