BATU ANDESIT BAHAN BAKU UNTUK CAMPURAN ASPAL HOTMIX

Hutan Riau Dikoyak-koyak Akibat Berburu Batu Andesit

Di Baca : 11068 Kali
Foto istimewa
 

"Parahnya lagi, adanya sejumlah pelaku usaha tambang yang sebelumnya IUP mereka telah dicabut yakni, CV Lingga, PT Inti Indocomp, CV Karmila Riau Mandiri, CV DM, PT Kurnia Subur, dimana pencabutan itu ditandatangani Kaban BPMD dan PPT Pemkab Indragiri Hulu," sebutnya.

Menurutnya, sejumlah pelaku yang dicabut tersebut di duga masih melakukan praktik tambang batu andesit yang menempel dengan Koperasi Benterang Jaya hingga saat ini.

"Ini membuktikan lemahnya penegakan hukum di daerah Indragirihulu," sebutnya.

Terkait hal ini, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Hafizon Ramadhan dilansir riaupagi.com lagi, menegaskan, dengan meminta agar Dinas Pertambangan dan Energi Indragirihulu tidak tutup mata dengan praktik tambang batu andesit yang melakukan praktik secara non prosedural.

"Bisnis Ilegal yang bermotif menempel dengan Koperasi Benterang Jaya seharusnya tidak dibenarkan melakukan usaha pertambangan tersebut," sebutnya.

Dijelaskannya, Koperasi Benterang Jaya juga harus terlebih dahulu memiliki Izin Pinjam Pakai, barulah dapat melakukan tambang di areal kawasan hutan, jika itu terjadi, dimana fungsi pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi selaku teknis yang mengeluarkan rekomondasi untuk syarat penerbitan IUP tersebut.

"Kami akan melakukan sidak terkait usaha non prosedural tersebut," tegasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar