Hutan Riau Dikoyak-koyak Akibat Berburu Batu Andesit
Tim Setjen Wantannas yang hadir saat itu diketuai Mayjen TNI DR Drs Tahan Samuel Toruan MM DSS dan anggota yang terdiri dari Brigjen TNI Agus Suharto SIP MM, Brigjen TNI Afandi Abdullah SH MH, Kolonel Lek M Jhonson Lumbantoruan SE dan Maulana SH MH.
Puluhan Penambang Porak-porandakan Kawasan Hutan Bumi Inhu
Seperti diketahui sudah puluhan tahun pelaku penambang beroperasi di Kabupaten Inhu Riau yang dikenal dan memiliki simbol "Gerbang Sari" dan terakhir dirubah menjadi "Ikan Patin" ini.
Bahkan puluhan penambang batu andesit di Batang Gansal, Inhu, Riau masih beraktivitas walaupun belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasahan Hutan (IPPKH) dari Departemen terkait hingga merusak kawasan tersebut.
"Usaha itu termasuk ilegal dan perlu dihentikan penegak hukum agar daerah ini tidak dirugikan dan tidak merusak lingkungan khususnya Desa Usul Kecamatan Batang Gansal," kata salah satu warga Seberida, Junaidi (45) di Rengat, Senin.
Ia mengatakan, penambangan batu andesit tetap menjamur di daerah Usul wilayah Kecamatan Batang Gangsal yang diduga melakukan praktik secara illegal ini dibuktikan salah satu pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Nomor 6/BPMD&PPT/BP-IUP/V/2012 yang dikeluarkan tanggal 11 September 2012 oleh BPMD & PPT.
Pada diktum tiga menyebutkan, bahwa kegiatan dapat dilaksanakan setelah pemegang IUP operasi produksi telah mendapat IPPKH dari Menteri Kehutanan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No.P.18/Menhut-II/2011 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
Tulis Komentar