Hutan Riau Dikoyak-koyak Akibat Berburu Batu Andesit
Suatu hari Jamhur kembali menijau lokasi penambangan di Desa Siambul itu, yang hanya tinggal menyisakan lubang-lubang besar seperti danau yang mirip penambangan batu bara.
"Tapi kami punya pengalaman saat turun lokasi yang dihadang oleh ampang-ampang pos penjagaan dan tak diberi izin masuk oleh pihak pengamanan penambang yang jarak dari pos penjagaan ke lokasi tambang sekitar 3 kilometer," jelas dia.
"Hasil penelusuran kami, PT Kurnia Subur beroperasi dengan memasukkan sejumlah alat berat ke lokasi tambang untuk mengeruk batu andesit. Selanjutnya, mereka mengumpulkan batu andesit itu di Desa Kelesa Kecamatan Seberida, Inhu. Sedangkan PT Indecom, menumpuk batu andesitnya di seputaran Kecamatan Pematang Reba," ungkapnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu, Bayu sempat berkomentar di depan media, kalau pihaknya sejauh ini hanya memberi rekomendasi Izin Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait penambangan batu andesit di Desa Siambul.
"Izin itu diberikan hanya kepada KUD Bantaran Jaya," sebut Bayu.
Atas rekomendasi itu, lanjut Bayu, KUD kemudian diwajibkan mengurus Izin Penambangan Batu Andesit ke Kementerian Pertambangan dan Energi, serta izin pelepasan kawasan hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, baru dapat beroperasi.
"Sedangkan perusahaan di daerah, tak satupun izin penambangan batu andesit di Desa Siambul di kawasan itu diberikan. Sebab, kawasan itu masuk dalam kawasan hutan sehingga Kementerian LHK RI tak bersedia memberikan rekomendasi izin penambangan," jelasnya.

Tulis Komentar