Tim Pembina Samsat Soreang Gelar Sosialisasi Program Bebas BBN kedua dan Diskon PKB bersama Pemdakab Bandung

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain (kendaraan second).
"Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tulis dari lama bapenda.jabarprov.go.id dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Diskon Pajak Kendaraan
Selain pembebasan bea balik nama, program ini juga menawarkan diskon pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja.
Tulis Komentar