Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Pindah Memilih ke Lokasi Lain di Daerah Domisili Baru, Ini Syaratnya
Untuk proses pindah pemilih, masyarakat perlu melengkapi syarat, dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Anggota PPK Tenayan Raya, Hadi Sutrisno, tahapan pindah memilih ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengakomodir hak pilih masyarakat.
"Andai pemilih sudah terdaftar di suatu daerah, dan karena ada suatu hal, dia pindah ke daerah lain, mereka bisa mengurus surat pindah memilih, sehingga hak suaranya masih bisa digunakan," ujar Hadi.
Ada pun syarat pindah pemilih berdasarkan PKPU No. 7/2023, yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau narapidana yang menjalani hukuman, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas, dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada 10 kriteria bagi masyarakat untuk pindah memilih. Jika terdapat salah satunya, masyarakat bisa mendaftar di PPS atau PPK, dengan mendatangi kantor kecamatan pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak PPS dan PPK. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni KK dan KTP yang sama," tutup Hadi. (rls)
Tulis Komentar