TERSANGKA KEMBALIKAN UANG KORUPSI KE KEJARI ROKANHULU RIAU

Kades Kepenuhanraya Tersangka Korupsi Rp574.160.000

Di Baca : 963 Kali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokanhulu Riau di bawah kepemimpinan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH ekspose atas keberhasilannya mengembalikan kerugian negara senilai Rp574.160.000, Kamis (24/8/2023). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokanhulu Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH ekspose atas keberhasilannya mengembalikan kerugian negara senilai Rp574.160.000, Kamis (24/8/2023).

Bertempat di aula Kejari Rohul pukul 14.30 WIB, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didamping Kasi Pidsus, Susanto Martua SH MH, Kasi Intel Adhi Tia Febrica SH MH dan dari pihak BRI, Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokanhulu Riau gelar konferensi pers Kamis 24 Agustus 2023 pukul14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokanhulu telah menerima uang senilai Rp574.160.000,--(Lima ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Dikatakannya lagi, bahwa nominal ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokanhulu Nomor: 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

"Uang yang diterima tersebut akan dititipkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian dengan nomor rekening : 109901000677308 RPL 008 dan uang pengembalian yang diterima tersebut berasal dari salah satu Kades di Kepenuhan inisial BH.

"Patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pendapatan asli desa pada Desa Kepenuhanraya Kecamatan
Kepenuhan Kabupaten Rokanhulu Tahun Anggaran 2019 s/d tahun 2021," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Rohul itu.

Bahwa Kamis 10 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Rokanhulu telah menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa atas nama inisial BHDS selaku Kepala Desa Kepenuhanraya periode 2019 s/d. sekarang," jelas Fajar Haryowimbuko SH MH Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1838/L.4.16/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

"Ya dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini oleh tersangka merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa uang pengembalian kerugian negara ini akan disita pihak Kejaksaan Negeri Rokanhulu Riau yang selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan agar dapat menjadi barang bukti di persidangan nantinya. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar