TARGET BELUM TERCAPAI TERKENDALA PERATURAN PEMERINTAH INDONESIA SENDIRI

Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat di Riau Masih Rendah, Parah Ini !

Di Baca : 1181 Kali
Alat berat cincang batang sawit (chipping) nampak sedang menumbang dan memotong-motong batang sawit tua jadi potongan 15 cm dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) program BPDPKS yang belum mencapai target 2023 di Riau. (Dok. APKASINDO)
 

"Ini mmg capaian yang tergolong rendah," tulis Gulat via WhatsApp nya Kamis (31/8/2023).

Menurut Gulat, memang benar PSR 2022 yang lalu capaian PSR terendah sepanjang sejarah (2017-2022) yang hanya 17 ribu ha dari target tahun 2022 seluas 180 ribu ha dan di Riau capaiannya di 2022 adalah 0 persen.

Hal ini karena masuknya regulasi Persyaratan PSR di Permentan 03/2020 bahwa lahan PSR yang diusulkan tidak boleh di lahan gambut. Sementara Riau ini 75 persen adalah gambut, jadi petani sawit banyak terjebak dalam persyaratan tersebut.

"Selain itu aturan PSR harus terbebas klaim kawasan hutan. Faktanya adalah kawasan hutan lah yang masuk Perkebunan Sawit Rakyat, bukan sebaliknya," tegas Gulat.

Hal ini sesuai dengan UUCK dan turunannya bahwa lahan yang 5 ha ke bawah dan sudah dikuasai 5 tahun berturut-turut langsung diubah tapal batas. Sebagai catatan bahwa PSR itu hanya 4 ha/KTP jadi harusnya clear klaim kawasan hutan ini.

Namun berkat surat dari DPP APKASINDO ke Presiden Jokowi melalui Menteri Pertanian, Permentan 03 tersebut sudah direvisi menjadi Permentan 19/2023 tentang tatacara persyaratan pengajuan PSR khususnya. Namun perihal persyaratan harus non-kawasan hutan masih melekat pada regulasi Permentan 19 tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar