KAJATI RIAU : kelapa sawit berperan penting mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau

Gubri : Pengusaha Kurang Patuh Bangun Kebun Sawit Masyarakat 20 Persen dan Sertifikasi ISPO

Di Baca : 6658 Kali

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi menyampaikan untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau melalui program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) telah membuat “Pojok ZAPIN” sebagai posko pengaduan bagi petani/pekebun, ikut memastikan stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang bertujuan memperbaiki tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan turut mengusulkan dilakukan perbaikan regulasi/tata kelola industri kelapa sawit agar berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha.

Dan juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi juga ingin mencanangkan apa yang disebut sebagai penegakan hukum kolaboratif melalui Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang bersifat tematik sebagai implementasi dari reformasi birokrasi berupa kegiatan yang mengambil akar budaya dan kearifan lokal masyarakat melayu.

Kegiatan penegakan hukum yang humanis dan mendasarkan pada kearifan lokal yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya di sektor pertanian, perekonomian dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.

Kegiatan Penegakan Hukum Kolaboratif  diproyeksikan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor pertanian, perekonomian dan industri sawit di Provinsi Riau dengan cara-cara yang baru dan berbeda melalui berbagai instrumen yang melekat dengan kewenangan Kejaksaan, yaitu melalui pendekatan soft approach dengan mengedepankan fungsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara atau menggunakan hard approach melalui penegakan hukum pidana (Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus) atau dilakukan secara simultan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, efektif dan efisien.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar