Gubri : Pengusaha Kurang Patuh Bangun Kebun Sawit Masyarakat 20 Persen dan Sertifikasi ISPO
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Nasional dalam rangka peningkatan investasi dan perekonomian dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan cara penetapan harga TBS secara adil bagi petani maupun pengusaha.
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi mengimbau kepada para Wali Kota dan para Bupati se-Provinsi Riau dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau untuk bekerja sama mengimplementasikan program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) ini secara kolaboratif di wilayah masing-masing dengan melibatkan berbagai stakeholders untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor Nomor 18/2004 tentang perkebunan yakni :
a. Meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. Meningkatkan penerimaan negara;
c. Meningkatkan penerimaan devisa negara;
d. Menyediakan lapangan kerja;
e. Meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;
f. Memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri
dalam negeri; dan
g. Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Selanjutnya, dalam sambutannya juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi berpesan kepada pelaku usaha di sektor perkebunan di Provinsi Riau bahwa investasi dibidang perkebunan harus berjalan selaras dengan tujuan negara untuk kesejahteraan rakyat, tidak merusak lingkungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kearifan lokal (local wisdom).
Tulis Komentar