PTPN V Bantah Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Dalam surat tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa Badan Usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau IUP untuk kepentingan usaha perkebunannya sendiri atau non komersil tidak perlu dilengkapi dengan Izin Pertambangan Mineral.
Selanjutnya, kata Risky, kegiatan pembangunan embung dan eksplorasi sejatinya merupakan bagian penerapan kegiatan perkebunan sawit lestari dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi wajib Pemerintah terhadap perusahaan sawit dalam memenuhi ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil.
Hal tersebut di antaranya pembangunan embung-embung atau water reservoir guna memastikan keberadaan air di musim kering dan mendukung program pencegahan Karhutla. Adapun mineral dari kegiatan pembangunan embung tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan kebun inti.
Tulis Komentar