PTPN V Bantah Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

"Di sini saya ingin kembali menyampaikan tidak ada yang dilanggar PTPN V terkait hal ini," tegasnya.
Jika ada yang dilanggar, maka tentunya perusahaan perkebunan negara itu tidak akan memperoleh sertifikat ISPO ataupun sertifikat lingkungan bertaraf International semisal International Sustainable Carbon Certification (ISCC) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Jadi kami meminta pihak-pihak yang sering memberikan informasi menyesatkan agar memahami yang disampaikan ini. Di mana bahkan pihak Kepolisian yang juga sudah pernah turun langsung mengunjungi Embung Perusahaan yang ada di Rokan Hulu, Riau tidak menemukan pelanggaran dalam aktivitas ini," demikian Risky. (di)
Tulis Komentar