DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN BERDIRI SEJUMLAH RUKO DI JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Laporkan Pengusaha Mer Dkk ke Polda Riau

Di Baca : 1213 Kali
Tanah milik Nurhayati, pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dituding disalahgunakan menggunakan surat palsu oleh Mer dkk kini telah berdiri sejumlah ruko. Kasus ini dilaporkan ke Kapolda Riau cq Dir Reskrimum Polda Riau, Jumat (22/9/2023). (azf)
 

Bahwa dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali II ini, terdapat dugaan Pemalsuan (menggunakan Surat Palsu, Memalsu, Keterangan Palsu/Keterangan yang tidak benar yang diduga dilakukan oleh Mer yang alamatnya sesuai KTP bermukim di Jalan P Jayakarta APT Iblis No. 73 Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar Jakarta, dan di Jalan Kuantan Raya Nomor: 107 Pekanbaru Riau.

Adapun modus dan bentuk dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Mer dkk sebagai berikut; bahwa Al SH SE MBA MH & Associates Kuasa Hukum Mer, mengajukan Kontra Memori pada  15 Agustus 2022 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali II yang Nurhayati mohonkan, dan di dalam kontra Memori tersebut ditandatangani And Tar SH MH dan Jam HF SH.

Bahwa Mer dkk dalam kontranya memuat keterangan-keterangan yang tidak benar, diantaranya:

a. Melampirkan foto copy Laporan Polisi Nomor: 62/11/96/Sekta Tanggal 26 Februari 1996 sebagai bukti Pendukung I, padahal Laporan Polisi ini merupakan Laporan antara H Syamsudin sebagai Pelapor dan Dortina Gurning sebagai Terlapor dan Laporan ini telah dicabut si Pelapor (H Syamsudin) dan tidak berlaku lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar