DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN BERDIRI SEJUMLAH RUKO DI JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Laporkan Pengusaha Mer Dkk ke Polda Riau

Di Baca : 1217 Kali
Tanah milik Nurhayati, pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dituding disalahgunakan menggunakan surat palsu oleh Mer dkk kini telah berdiri sejumlah ruko. Kasus ini dilaporkan ke Kapolda Riau cq Dir Reskrimum Polda Riau, Jumat (22/9/2023). (azf)
 

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Bahwa berdasarkan Pasal 266 KUHP:

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat benimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

"Demikian Laporan Pengaduan dugaan Pemalsuan ini Saya sampaikan, atas perhatian dan penegakan hukum yang diberikan Saya ucapkan terimakasih. Hormat saya, Pelapor/Pengadu, Nurhayati, BAc, pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Tembusan Bapak Kapolri di Jakarta, Irwasum Polri di Jakarta, Karo Wasidik Bareskrim Polri di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, Irwasda Polda Riau di Pekanbaru, Kabagwassidik Polda Riau di Pekanbaru," demikian Nurhayati. (di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar