DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN BERDIRI SEJUMLAH RUKO DI JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Laporkan Pengusaha Mer Dkk ke Polda Riau

Di Baca : 1216 Kali
Tanah milik Nurhayati, pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dituding disalahgunakan menggunakan surat palsu oleh Mer dkk kini telah berdiri sejumlah ruko. Kasus ini dilaporkan ke Kapolda Riau cq Dir Reskrimum Polda Riau, Jumat (22/9/2023). (azf)
 

b. Membuat keterangan yang memuat tentang Akta Jual Beli No.321/SH/1980, tanggal 26 Juni 1980 An. Dortina Gurning yang tidak ada kaitannya dengan Surat Saya Nurhayati selaku Pemohon Peninjauan Kembali.

Bahwa Mer telah memperjualbelikan dan menggunakan Surat Palsu, yakni Surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berasal dari dasar Surat Keterangan Hibah milik H Asril (almarhum) yaitu Surat Keterangan Hibah dengan Nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 An. Asril yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan vang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), yakni Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/PDT/G/2009 tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013.

Bahwa berdasarkan Pasal 263 KUHP:

Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau peruntukan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar