Tolak Relokasi Rakyat Rempang, LMR Bukit Batu Desak BP Batam Hormati Kedaulatan Rakyat
"Konsep kedaulatan rakyat yang disebutkan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dipegang oleh rakyat. Suatu pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat, maka harusnya memposisikan rakyat dalam kedudukan teratas. Bukan malah memaksa rakyat berpindah dari kampung leluhurnya demi kepentingan investor asing," tegasnya.
Bahkan kata Panglima Bungsu sesuai amanah UUD 1945, rakyatlah yang menentukan jalannya pemerintahan dan penguasa pun harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Konsep kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, dan Pasal 6A Ayat 1.
Tulis Komentar