LSM Amatir Lapor ke KPK Dugaan Korupsi

Penyidik KPK Periksa LSM Amatir Kasus Tender Supply Geomembrane di PHR

Di Baca : 2836 Kali

 

3.Disinyalir melakukan rekayasa terhadap dokumen milik Lembaga Negara yaitu BRIN pada Laporan Pengujian Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 December 2022 dengan melakukan Penambahan Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) pada poin 7 sampai 9.

4.Adanya konfirmasi oleh E-Layanan Sains (ELSA) BRIN bahwa Pengujian Geomembrane HDPE hanya dapat dilakukan pengujian untuk TENSILE PROPERTIES saja, yang artinya Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) tidak dapat dilakukan di BRIN.

Menyampaikan dokumen bersamaan dengan pengiriman material yaitu TENSILE TESTER REPORT ketebalan 750 micron yang tidak memenuhi spesifikasi ketebalan 1.500 micron yang ditetapkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan.

“Kegiatan pengadaan Geomembrane sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar akibat penerimaan material Geomembrane yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT TSE,” sebut Nardo.

Media Detak Indonesia sudah meminta konfirmasi kepada Irfan Zaenuri via WhatsApp di nomor 0813 2682xxxx, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Vice President Executive Bussiness PHR Irfan Zaenuri, Edi Susanto (VP dan Dirut PHR Chalid Said Salim yang dikonfirmasi awak media ini masalah ribut tender ini belum memberi jawabannya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar