LAHAN YANG BISA DIBERIKAN MASYARAKAT 340 HA DARI TUNTUTAN AWAL 2.000 HA

Sikap Plin-plan Masrul Ali Sampaikan Tuntutan Warga Gobah

Di Baca : 1675 Kali
Rapat dengar pendapat DPRD Kampar bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kampar, Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut, Masrul Ali, perwakilan masyarakat Desa Gobah terkesan tidak konsisten dengan tuntutan yang ia sampaikan. (Dok. Humas PTPN V)
 

Sikap keraguan Masrul Ali atau yang juga dikenal sebagai Kimat di kampungnya itu pun memantik reaksi Juswari Umar Said. Anggota Komisi I itu bingung dengan sikap Masrul Ali yang sejak awal getol ingin dibangunkan kebun oleh PTPN V.

"Nah, ini  bagaimana. Jika nanti seandainya putusan kasasi menyatakan tuntutan masyarakat dikabulkan dan harus dibangunkan kebun, itu harus dilaksanakan! Karena itu merupakan keputusan pengadilan," kata Juswari.

"Saya tidak ada kepentingan di sini. Kalau ini setuju, kalau nanti putusan MA menguatkan, ini wajib dilaksanakan, apakah bersedia?," tanya Juswar yang selanjutnya tidak dapat dijawab Masrul Ali secara jelas.

Sikap Masrul Ali tersebut bertolak belakang dengan pernyataannya sejak awal mendapat angin segar dari Zulfan Azmi. Ketua Komisi I itu berulangkali mengaminkan pernyataan Masrul Ali hingga akhirnya ia pun dibuat bingung dengan pernyataan Kimat tersebut.

Zulfan Azmi pun mengambil jalan tengah agar hal itu didiskusikan terlebih dahulu oleh masyarakat desa lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kampar Idrus SP mengatakan telah mengikuti perjalanan tuntutan masyarakat Desa Gobah sejak pertemuan awal di Kantor Camat Tambang beberapa waktu lalu. Ia memastikan bahwa lahan yang diminta masyarakat bukanlah lahan HGU PTPN V Kebun Sei Pagar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar