Sikap Plin-plan Masrul Ali Sampaikan Tuntutan Warga Gobah

Ia menegaskan, tuntutan pembangunan kebun oleh masyarakat dan HGU PTPN V Kebun Sei Pagar adalah dua objek berbeda.
"Kalau kami ikuti pertama kali rapat di Kantor Camat Tambang, yang intinya masyarakat inginnya dibangunkan kebun 1.400 Ha. Cuma kalau saya baca hasil Pengadilan, itu (tuntutan) yang 1.400 Ha berada di luar HGU. Selanjutnya, balik lagi PTPN V kenapa baru 380 Ha yang dibangun dari tuntutan awal 2.000 Ha? Karena itulah lahan yang bisa diberikan masyarakat. Karena (hanya) itu yang diserahkan masyarakat. Sisanya sudah dibangun masyarakat dan jadi milik pribadi masyarakat Desa Gobah. Itu kronologis dari awal," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ali tidak menanggapinya. Ia pun memasrahkan jalannya rapat dengar pendapat tersebut untuk ditunda tanpa rekomendasi. (tim)
Tulis Komentar