LAHAN YANG BISA DIBERIKAN MASYARAKAT 340 HA DARI TUNTUTAN AWAL 2.000 HA

Sikap Plin-plan Masrul Ali Sampaikan Tuntutan Warga Gobah

Di Baca : 1681 Kali
Rapat dengar pendapat DPRD Kampar bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kampar, Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut, Masrul Ali, perwakilan masyarakat Desa Gobah terkesan tidak konsisten dengan tuntutan yang ia sampaikan. (Dok. Humas PTPN V)
 

Ia menegaskan, tuntutan pembangunan kebun oleh masyarakat dan HGU PTPN V Kebun Sei Pagar adalah dua objek berbeda.

"Kalau kami ikuti pertama kali rapat di Kantor Camat Tambang, yang intinya masyarakat inginnya dibangunkan kebun 1.400 Ha. Cuma kalau saya baca hasil Pengadilan, itu (tuntutan) yang 1.400 Ha berada di luar HGU. Selanjutnya, balik lagi PTPN V kenapa baru 380 Ha yang dibangun dari tuntutan awal 2.000 Ha? Karena itulah lahan yang bisa diberikan masyarakat. Karena (hanya) itu yang diserahkan masyarakat. Sisanya sudah dibangun masyarakat dan jadi milik pribadi masyarakat Desa Gobah. Itu kronologis dari awal," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ali tidak menanggapinya. Ia pun memasrahkan jalannya rapat dengar pendapat tersebut untuk ditunda tanpa rekomendasi. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar