PELAKU DITAHAN KEJATI RIAU

Uang Nasabah dan Kas Bank Riau Kepri Dibobol Karyawan Rp7 Miliar Lebih

Di Baca : 35430 Kali
Tersangka AR karyawan Bank Riau Kepri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau pembobol dana nasabah dan kas Bank Riau Kepri Rp7 miliar lebih ditahan aparat Kejati Riau, Rabu (22/11/2023). (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)
 

Terhadap tersangka AR setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.

Adapun peranan tersangka yaitu pada 30 Juli 2018 sampai dengan  5 Mei 2023 bertempat di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan telah terjadi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud yang dilakukan AR pada saat AR bertugas sebagai Teller dan Customer Service.

Bahwa tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan.

Bahwa AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304,00 (lima miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) dan mengambil uang kas Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000,00 (dua milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar