PELAKU DITAHAN KEJATI RIAU

Uang Nasabah dan Kas Bank Riau Kepri Dibobol Karyawan Rp7 Miliar Lebih

Di Baca : 35428 Kali
Tersangka AR karyawan Bank Riau Kepri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau pembobol dana nasabah dan kas Bank Riau Kepri Rp7 miliar lebih ditahan aparat Kejati Riau, Rabu (22/11/2023). (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)
 

Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan Negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah).

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Penahanan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan berjalan aman, tertib, dan lancar. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar