Mengenal PI 10 Persen, Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Blok Rokan untuk Pemprov Riau

PT Riau Petroleum Rokan (RPR) Akan Kelola PI 10 Persen WK Rokan

Di Baca : 1890 Kali
Pekerja PHR saat melakukan peninjauan di salah satu lapangan wilayah kerja Rokan. (Dok. Humas PHR)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya terkait pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen WK Rokan yang akan menjadi pemasukan bagi kas daerah Provinsi Riau. Seperti apa sistem dana bagi hasil PI 10 persen yang akan ditansfer oleh PHR di Desember 2023 ini?

Komitmen PI 10 persen dari PHR ke Provinsi Riau ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut ditetapkan PI 10 persen wajib ditawarkan Kontraktor KKS dari suatu WK ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BUMD tersebut disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusda (100 persen Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99 persen Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD hanya sebagai pengelola PI 10 persen dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain. BUMD tersebut dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD), dalam hal BUMD telah mengelola PI 10 persen pada suatu WK atau telah mengusahakan WK lain atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Dalam hal ini, Pemprov Riau telah membentuk BUMD yakni PT Riau Petroleum (RP) dan RP selanjutnya telah menunjuk PPD yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR) yang akan mengelola PI 10 persen WK Rokan.

Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menyampaikan bahwa, transfer bagi hasil produksi atas PI 10 persen tersebut akan dilakukan secara bertahap.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar