RENAWATI SETIAWAN BELI TANAH DI JALAN ARIFIN AHMAD DARI MERYANI

Sidang Sengketa Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Berlanjut di PN Pekanbaru

Di Baca : 3786 Kali
Sidang pidana sengketa lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru versus Arwan pengusaha Karaoke Koro-koro Pekanbaru, Selasa (19/12/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Arwan mengatakan tetap pada keterangannya tanahnya itu disewakan Sunardi kepada orang lain yaitu perabot jati Kurnia Jaya milik H Hadi. Dijelaskan Sunardi penggunaan surat tanah objek tanah yang ada objek bangunan tak pernah digunakan untuk siapapun kecuali untuk kepentingan forensik di Polda Riau dan untuk klarifikasi di Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau.

Arwan tetap pada keterangan awalnya. Menurut Sunardi ada kuasa hukum Arwan yakni, Yusuf Daeng diundangnya Sunardi ditunjukkan surat kuasa dari guru-guru itu kepada Yusuf Daeng. Sebelum ada bangunan perabot, kata Sunardi ada bangunan Pak Joni Arizal yang dirusak pihak Arwan sudah dilaporkan ke polisi jelas Sunardi di depan sidang.

Saksi tambahan Andi, M Indra Alamsyah staf ATR/BPN Kota Pekanbaru, Buk Eka Kurnia, Ronald Sihotang mantan pengacara guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dan Renawati pembeli tanah dari Meryani. Ronald mantan pengacara guru ini mengaku kenal Sunardi sebagai teman. Kuasa hukum Sunardi keberatan saksi Ronald jadi saksi karena bekas pengacara guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Namun JPU tetap pada saksi Ronald tetap saksi.

Saksi Renawati Setiawan dan Andi mengaku pernah disidik penyidik Polresta Pekanbaru. Benar isi keterangannya, tak ada dipaksa dalam memberi keterangan di kepolisian Polresta Pekanbaru.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar