RENAWATI SETIAWAN BELI TANAH DI JALAN ARIFIN AHMAD DARI MERYANI

Sidang Sengketa Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Berlanjut di PN Pekanbaru

Di Baca : 3793 Kali
Sidang pidana sengketa lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru versus Arwan pengusaha Karaoke Koro-koro Pekanbaru, Selasa (19/12/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Minta izin jualan 2017 masih Satpam SMEC dan 2019 jumpa Arwan jumpa Arwan dan Andi minta izin jualan di situ di samping RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Lahan sudah ditembok keliling. Waktu dibeli Renawati 2019 tanah tak ada plang, setelah dibeli Arwan ada dipasang plang Kuasa Hukumnya Yusuf Daeng.

Lahan ditimbun Arwan, September 2019 Sunardi datang kondisi semak belukar jumpai Andi dan Sunardi bilang tanah ini milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Sunardi memperlihatkan lahan guru adalah SKPT. Andi bilang dia menumpang tak tahu, dia lapor ke Arwan. Sunardi bilang ini tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Sunardi bawa mesin rumput dan membersihkan rumput semak. Sunardi sebutkan tanah yang dibersihkannya ini milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.

Setelah Andi lapor Arwan maka Arwan bilang akan kirim orangnya cek lahan. 2020 masuklah toko jati Kurnia Jaya dibiarkan Andi saja karena tak milik  Andi tanah itu. Yang punya Pak Hadi sudah almarhum digantikan isterinya Buk Eka.

Pak Sunardi sering datang ke lokasi saat dibangun toko Jatim Kurnia Jaya. Andi pernah lihat Sunardi ngomong/komunikasi dengan Almarhum Hadi dan isteri almarhum Hadi Buk Eka. Andi pernah lihat surat kuasa guru-guru kepada Sunardi. Andi tak pernah diintimidasi terdakwa Sunardi dan dkk.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar