Rapat Paripurna terkait Laporan Komisi A

DPDR Kota Bandung Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah, Tedy Rusmawan Bilang Begini

Di Baca : 636 Kali
Ketua DPRD Kota Bandung H Tedy Rusmawan membubuhkan tandatangan sebagai tanda telah disetujuinya usulan tukar menukar barang milik daerah dalam Rapat Paripurna Kamis, 28 Desember 2023. (Dok. Humas DPRD Kota Bandung)
 

Dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan diusulkan oleh Wali Kota untuk mendapat Persetujuan DPRD.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana kami sebutkan di atas, serta dalam Rapat Badan Musyawarah pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, telah disepakati bahwa Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, serta Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023, akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna hari," katanya.

Rapat Paripurna disampaikan laporan Komisi A yang membahas permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H Rizal Khairul SIP MSi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar